Penanganan perkara kini telah bergerak dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Kepolisian menyatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
NF dan BH alias BK dijerat menggunakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Kepolisian menyebut ancaman pidananya mulai dua hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan NF dan BH alias BK sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.