Minggu, 20 September 2026

Kredit BJB Rp9,4 Miliar Berujung Kasus Korupsi, Dua Orang Jadi Tersangka

BAGIKAN:
Kredit BJB Rp9,4 Miliar Berujung Kasus Korupsi, Dua Orang Ja...
0
Kredit BJB Rp9,4 Miliar Berujung Kasus Korupsi, Dua Orang Jadi Tersangka
Foto: Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. (Dok.Istimewa)

Penanganan perkara kini telah bergerak dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Kepolisian menyatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.

NF dan BH alias BK dijerat menggunakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Kepolisian menyebut ancaman pidananya mulai dua hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan NF dan BH alias BK sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan
Artikel Selanjutnya

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Penulis: Herfa Al Jihad Editor: Admin BRMEDIAID
Diterbitkan: 4 September 2026, 00:48 WIB · Diperbarui: 4 September 2026, 00:54 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini