Penarikan pertama sebesar Rp2,372 miliar dilakukan pada 5 Maret 2019. Selanjutnya, pada 15 Maret 2019 dilakukan dua kali penarikan masing-masing Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.
Persoalan kemudian muncul setelah kewajiban pembayaran kredit tidak terpenuhi. Kredit perusahaan tersebut akhirnya masuk kategori Kolektibilitas 5 atau kredit macet pada 20 Mei 2020.
Bank melakukan penagihan sekaligus pelelangan terhadap tiga rumah yang dijadikan agunan. Nilai agunan disebut mencapai Rp2,65 miliar, tetapi hasilnya belum mampu menutupi kerugian yang timbul.
Penyidik selanjutnya mendalami proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan, penyidikan menemukan indikasi sejumlah dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain SPK atau kontrak pekerjaan, legalitas perusahaan, invoice, laporan keuangan yang disebut telah diaudit, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019.
“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” kata Kadek.
Account Officer Diduga Terima Rp338,5 Juta