Penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengajukan kredit. Polisi turut mendalami proses internal yang membuat fasilitas tersebut dapat disetujui dan dicairkan.
NF sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya persoalan pada dokumen persyaratan. Kendati demikian, menurut penyidik, proses analisis dan verifikasi tetap dilakukan hingga kredit dapat dicairkan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot. Pemeriksaan tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung pencairan kredit.
Lebih jauh, kepolisian menduga NF menerima uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujar Yudhis.
Kerugian Disebut Mencapai Rp8,7 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.