Jumat, 6 November 2026
Kiriman Pengguna

Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah Arus Kemacetan

BAGIKAN:
Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah...
0
Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah Arus Kemacetan
Bisiktangsel.Com

Faktor Eksternal: Kurangnya integrasi transportasi publik dan meningkatnya jumlah pengguna jalan lintas wilayah yang melewati rute tersebut.

Penyimpangan dan Pelanggaran

Secara hukum dan norma, situasi ini mencerminkan adanya penyimpangan terhadap:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai fungsinya merupakan pelanggaran hukum yang merugikan hak pengguna jalan lain.

2. Etika Ruang Publik: Adanya ego sektoral di mana kepentingan institusi atau kelompok tertentu (mahasiswa/pedagang) mengabaikan kenyamanan masyarakat luas.

Perspektif Pancasila dan Sumber Hukum

Sebagai negara hukum yang berlandaskan ideologi bangsa, persoalan kemacetan ini harus dilihat dari kacamata Pancasila:

Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Kemacetan yang berlarut mengabaikan hak asasi manusia untuk bertransportasi dengan nyaman dan menghargai martabat sesama pengguna jalan.

Pimpin Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba Prioritaskan Jalan, Pertanian, dan Layanan Dasar
Artikel Selanjutnya

Pimpin Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba Prioritaskan Jalan, Pertanian, dan Layanan Dasar

Artikel ini merupakan tanggung jawab kontributor dan tidak mencerminkan pandangan redaksi berita-rakyat.com.
Kontributor: Ghefira Lia
Diterbitkan: 2 Mei 2026, 12:36 WIB · Diperbarui: 4 Mei 2026, 17:12 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini