SERANG – Personel Polsek Cikande Polres Serang yang tergabung dalam Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kebakaran lahan kosong di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (3/9/2026).
Laporan masyarakat diterima sekitar pukul 12.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri memimpin langsung personel siaga bersama Panit Lantas Polsek Cikande menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanggulangan awal.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, titik api mulai terlihat sekitar pukul 11.30 WIB di area pembuangan sampah pada lahan kosong milik PT Modern Cikande. Kobaran api kemudian merambat dan sempat mendekati jaringan kabel telekomunikasi serta kabel listrik di sekitar lokasi.
Untuk mencegah api semakin meluas, personel kepolisian bersama warga melakukan upaya pemadaman awal menggunakan peralatan yang tersedia.
Tak lama kemudian, unit pemadam kebakaran dari PT Nikomas tiba di lokasi setelah berkoordinasi dengan petugas. Proses pemadaman kemudian dilakukan secara intensif hingga kobaran api berhasil dikendalikan.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, respons cepat dan sinergi antara kepolisian, petugas pemadam kebakaran, serta masyarakat berhasil mengendalikan situasi. Api dinyatakan padam sepenuhnya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berkat kesigapan anggota di lapangan bersama pemadam kebakaran dan partisipasi aktif masyarakat, kobaran api berhasil dilokalisir dan dipadamkan sepenuhnya. Kami memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ujar Kompol Rudika.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah di area lahan kosong. Meski demikian, tidak dilaporkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di lahan terbuka. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan masyarakat maupun instalasi publik di sekitarnya.
Polsek Cikande juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.