Selasa, 22 September 2026

Ditjen Imigrasi Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Penumpang Terdampak Konflik Timur Tengah

BAGIKAN:
Ditjen Imigrasi Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Penumpang T...
0
Ditjen Imigrasi Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Penumpang Terdampak Konflik Timur Tengah
Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara menyusul eskalasi konflik militer Timur Tengah. (Dok. Ist)

Selain itu, koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait perlu dilakukan untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan. Petugas juga harus memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.

Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 pada 1 Maret 2026 lalu. Surat ini berisi kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa . Masa berlaku ITKT paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan sesuai ketentuan.

Kantor imigrasi juga diminta menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Plt.

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

***

Iran Bantah Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei Terluka Akibat Serangan AS dan Israel
Artikel Selanjutnya

Iran Bantah Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei Terluka Akibat Serangan AS dan Israel

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 13 Maret 2026, 14:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini