Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH diduga bertugas menyiapkan kendaraan untuk mencari sasaran serta mengamati situasi sekitar ketika aksi pencurian berlangsung.
DP disebut berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus menjadi eksekutor pencurian. Sedangkan AR diduga menjadi penampung atau pembeli kendaraan hasil curian dari RH dan DP.
Sementara AT diduga berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian yang diperoleh dari AR.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Dian.
Menurut polisi, motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan dengan menjual kembali kendaraan hasil pencurian.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.
Polisi Amankan 11 Mobil Pick Up
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten mengamankan total 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak sebagai barang bukti.