Jumat, 6 November 2026

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

BAGIKAN:
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Nega...
0
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

Setelah pembacaan dakwaan JPU, baik Edi Mulyadi maupun kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Juni 2024. (*)

(red)

Konflik Medsos Berujung Tragedi: Siswa Lebak Jadi Korban Penusukan, Polisi Mulai Penyelidikan
Artikel Selanjutnya

Konflik Medsos Berujung Tragedi: Siswa Lebak Jadi Korban Penusukan, Polisi Mulai Penyelidikan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 17:18 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini