Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku lainnya berinisial RG masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut bermula dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” kata Dian Setyawan saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Tiga lokasi pencurian tersebut berada di Lingkungan Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar–Jaha, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Menurut Dian, komplotan tersebut menyasar kendaraan pick up atau losbak yang terparkir di rumah maupun halaman ruko.
“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” ujarnya.
Dalam salah satu kejadian, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci. Saat korban mengecek pada pagi hari, kendaraan telah hilang dan pintu pagar rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.