Ikuti Kami
Sabtu, 7 November 2026 ⚡ Versi Web

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Korban, JPU Desak Pasal 98 KUHAP dalam Kasus Puji Wahyono dan Antonius

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 23 September 2025 | 20:25 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mendorong penerapan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam dua perkara pidana penipuan dan penggelapan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Langkah ini ditempuh agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam sidang pidana tanpa perlu menempuh gugatan perdata terpisah.

Dua terdakwa yang disidangkan yakni Puji Wahyono dan Antonius, yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Perkara Terdakwa Puji Wahyono

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan terdakwa Puji Wahyono bin Sumardi yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus bermula pada 19 September 2024, ketika Puji menawarkan kerja sama bisnis kepada korban M berupa investasi packaging mesin industri dengan imbal hasil 15% dalam jangka waktu dua bulan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian pinjaman modal kerja senilai Rp 2,2 miliar.

Tak lama kemudian, korban kembali menyerahkan tambahan dana Rp 2,3 miliar sehingga total investasi mencapai Rp 4,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo, modal maupun keuntungan tak pernah dikembalikan.

Sebagai ganti, Puji menyerahkan cek senilai Rp 2 miliar pada 10 Desember 2024. Saat dicairkan di Bank BCA Cilegon, cek tersebut ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Puji berdalih pembayaran terhambat akibat pekerjaan PT HAKA STEVEDORE senilai Rp 1,5 miliar belum dibayar. Namun, belakangan terbukti dokumen yang ditunjukkan palsu.

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 23 September 2025 | 20:25 WIB
Artikel Selanjutnya

Kasus Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan, Negara rugi USD 21 Juta

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Korban, JPU Desak Pasal 98 KUHAP dalam Kasus Puji Wahyono dan Antonius

Bagikan artikel ini melalui