Ikuti Kami
Jumat, 6 November 2026 ⚡ Versi Web

Oknum Prades Diciduk Polres Lebak Atas Kasus Narkotika, DPRD Minta DPMD Bertindak Tegas

Penulis: Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 | 21:50 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

LEBAK - Seorang perangkat Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AW ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lebak karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini oknum Prades yang berinisial AW sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ngapip pada Senin (20/5/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyoroti kasus ini. Menurutnya, kasus narkoba yang menjerat oknum Prades tersebut sudah mencoreng pemerintahan desa.

"Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak harusnya lebih tegas untuk memecat oknum Prades yang kedapatan memakai narkotika," ujar Musa pada Senin (20/5/2024).

Musa menambahkan, jika tidak dipecat, nantinya oknum Prades tersebut akan mengulangi perbuatannya. Oknum Prades AW, diketahui, sudah dua kali kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya meminta kepada DPMD Kabupaten Lebak untuk tegas mencopot dan memecat oknum Prades tersebut," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta komentar dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait penangkapan oknum Prades yang ditangkap karena kasus narkotika.

(al/red)

Penulis: Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 | 21:50 WIB
Artikel Selanjutnya

Berbisnis Narkoba Selama 5 Tahun, Pria Berkecacat Fisik Dibekuk Polres Serang

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Oknum Prades Diciduk Polres Lebak Atas Kasus Narkotika, DPRD Minta DPMD Bertindak Tegas

Bagikan artikel ini melalui