Jumat, 6 November 2026

Wali Kota Naikkan Standar Kebersihan Kota: Semua Kelurahan Wajib Kirim Tiga Peserta KLRA 2026

BAGIKAN:
Wali Kota Naikkan Standar Kebersihan Kota: Semua Kelurahan W...
0
Wali Kota Naikkan Standar Kebersihan Kota: Semua Kelurahan Wajib Kirim Tiga Peserta KLRA 2026

SERANGKOTA – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, membuat gebrakan besar dalam gerakan kebersihan lingkungan Kota Serang. Tidak hanya melanjutkan program Lomba Kampung Lingkungan Resik Lan Aman (KLRA), ia bahkan menetapkan standar baru yang jauh lebih tinggi: jumlah peserta tahun depan harus meningkat drastis hingga mencakup seluruh kelurahan.

Pernyataan itu disampaikan saat penganugerahan Lomba Kampung Resik Lan Aman 2025 di Ballroom Radar Banten, Kamis (11/12/2025). Budi memastikan Pemerintah Kota Serang siap memberikan dukungan penuh untuk memperluas program tersebut.

Menurut Budi, KLRA adalah program dasar yang mendorong masyarakat lebih inovatif dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Karena itu, ia langsung menetapkan target wajib bagi setiap kelurahan.

"Tahun ini 67 kelurahan kita ikutkan 67 peserta. Tapi ke depan, minimal tiga peserta per kelurahan, dan akan saya tambah lagi hingga terasa di seluruh Kota Serang," ujar Budi Rustandi.

Langkah agresif ini ternyata selaras dengan rencana besar Pemkot Serang di bidang investasi lingkungan. Budi menjelaskan, penguatan KLRA sangat penting untuk mempersiapkan diri menyambut investasi raksasa dari Danantara yang ditargetkan mulai dibangun tahun 2027.

Investasi tersebut berfokus pada pengolahan sampah modern, sehingga kondisi lingkungan yang bersih menjadi syarat penting.

Untuk mendukung hal itu, Pemkot Serang juga telah menyiapkan lahan tambahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong.

"Kami menyiapkan lahan tambahan di Cilowong untuk persiapan Danantara karena ini investasi besar," ucap Budi.

Pemkot Tangerang Kerahkan Segala Sumber Daya, Wali Kota Tegaskan Instruksi Keras untuk Jajaran Wilayah
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Kerahkan Segala Sumber Daya, Wali Kota Tegaskan Instruksi Keras untuk Jajaran Wilayah

Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 11 Desember 2025, 19:57 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE