Ikuti Kami
Minggu, 20 September 2026 Versi Web

Pemkot Genjot Sertifikasi 4.000 Aset Tanah, Baru 989 yang Resmi Tersertifikasi

Penulis: Tiara Herawati
Jumat, 21 November 2025 | 13:34 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah memasuki babak penting dalam penataan aset daerah. Dari total sekitar 4.000 bidang tanah, baru 989 bidang yang berhasil memiliki sertifikat resmi, sehingga percepatan sertifikasi menjadi agenda prioritas pemerintah kota.

Akselerasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, dalam kegiatan percepatan sertifikasi tanah yang digelar di Hotel Puri Kayana, Selasa (18/11/2025).

Tini menjelaskan bahwa sertifikasi tanah difokuskan terlebih dahulu pada aset-aset strategis milik pemerintah.

“Langkah ini sangat penting agar memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dan memastikan semua aset pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Aset strategis tersebut meliputi:

• Kantor pemerintahan

• Sekolah

• Kantor kelurahan

• Fasilitas pelayanan publik lainnya

Saat ini, proses sertifikasi dipercepat di tiga kecamatan yang memiliki jumlah aset terbanyak, yakni Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, dan Curug. Ketiga wilayah itu dinilai membutuhkan penertiban legal agar pengelolaan aset daerah semakin tertib dan akuntabel.

Penulis: Tiara Herawati
Jumat, 21 November 2025 | 13:34 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemprov Banten Masuk Finalis Anugerah RRI Awards 2025 Berkat Program Sekolah Gratis

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemkot Genjot Sertifikasi 4.000 Aset Tanah, Baru 989 yang Resmi Tersertifikasi

Bagikan artikel ini melalui