Ikuti Kami
Jumat, 6 November 2026 ⚡ Versi Web

SIM Keliling Tangerang Kota Senin 29 September, Digelar di Dua Lokasi

Penulis: Siska Mawita
Senin, 29 September 2025 | 12:11 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

TANGERANG – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Tangerang Kota pada Senin (29/9/2025).

Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik lokasi, yakni:

1. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB

2. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 12.00 WIB

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang sudah lewat masa berlakunya, pemohon wajib mengurus seperti membuat SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi.

Penulis: Siska Mawita
Senin, 29 September 2025 | 12:11 WIB
Artikel Selanjutnya

Tembok Penahan Tanah Longsor di Pandeglang, Dinding Majelis Taklim Jebol

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas
SIM Keliling Tangerang Kota Senin 29 September, Digelar di Dua Lokasi

Bagikan artikel ini melalui